BAB I
PENDAHULUAN
A.
Dasar Pemikiran
Pendidikan anak usia dini pada dasarnya merupakan
tanggung jawab orang tua. Hanya saja karena keterbatasan kemampuan orang tua,
maka perlu adanya bantuan dari orang yang mampu dan mau membantu dalam
pendidikan anak-anaknya. Pendikan Luqman terhadap anaknya, sebagaimana terdapat
dalam Q.S. Luqman ayat 12-19, mencerminkan pendidikan yang harus dilakukan
orang tua terhadap anaknya, yang mencakup antara lain: (1) pembinaan jiwa orang
tua (ayat 12); (2) pembinaan iman dan tauhid (ayat 13-16); (3) pembinaan akhlak
(ayat 14, 15, 18 dan 19); (4) pembinaan ibadah (ayat 17); (5) pembinaan
kepribadian dan sosial anak (ayat 16-17). Di dalam Q.S An-Nahl ayat 78 juga
dinyatakan bawa setiap anak yang baru lahir telah membawa/memiliki potensi-potensi
yang harus dikembangkan secara optimal sebagai manifestasi dari rasa syukur
kepada Allah SWT.
Anak Usia Dini, termasuk RA Nurul Huda memiliki
karkateristik perkembangan fisik dan psikologis yang khas, sehingga orang tua
kadang-kadang belum tahu akan hal tersebut, atau tahu tetapi kurang memiliki
kesempatan yang sepenuhnya untuk mendidik dan membimbing anaknya, sehingga
mereka menyerahkan anaknya ke RA Nurul Huda.
Masa usia dini merupakan usia emas pertumbuhan dan
perkembangan (golden age) sebab
perkembangan berbagai aspek psiko-fisik yang terjadi pada masa ini akan menjadi
peletak dasar sangat fuindamental. Artinya, perkembangan aspek psiko-fisik pada
masa usia dini akan menjadi dasar peletak bagi perkembangan selanjutnya. Pada
masa ini perkembangan otak anak mengalami peningkatan yang sangat pesat, oleh
sebab itu pendidikan anak usia dini merupakan dasar bagi perkembangan masa
berikutnya, serta merupakan tahap pembinaan awal menuju terbinanya kualitas
sumber daya manusia Indonesia yang memiliki daya saing tinggi di era
globalisasi ini.
Proses perkembangan otak manusia sepanjang rentang
kehidupan yaitu usia 0-4 tahun perkembangan otak anak mencapai 50%. Usia 5-8 tahun proses perkembangan otak manusia mencapai 80%. Usia 8-12
tahun proses perkembangan otak manusia mencapai 90%. Usia 12-18 tahun peoses
perkembangan otak manusia mencapai 100%. berdasarkan fakta tersebut maka
diperlukan layanan pendidikan yang sesuai agar mereka dapat tumbuh dan
berkembang secara optimal, atau dilakukan upaya pendidikan yang meliputi
program stimulasi, bimbingan, pengasuhan dan kegiatan pembelajaran untuk
mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki anak yang diimplementasikan
melalui perngembangan kurikulum.
Di sisi lain, pendidikan anak usia dini memandang anak
sebagai individu yang utuh sehingga membutuhkan pelayanan menyeluruh yang
meliputi berbagai aspek perkembangan fisik dan psikis. Secara kodrati bahwa
anak sejak lahir memiliki lebih dari satu bakat, tetapi bakat tersebut bersifat
potensial. Untuk itu, anak perlu diberikan pendidikan yang sesuai dengan
perkembangannya. Pertumbuhan dan perkembangan anak akan tercapai secara
optimal, apabila diciptakan situasi dan kondisi yang kondusif sesuai dengan
kebutuhan anak yang berbeda satu dengan lainnya, sehingga layanan pendidikan
yang diberikan harus memperhatikan keberagaman budaya, agama, kondisi alam dan
pola kehidupan sehari-hari anak. Selain itu, sangat perlu diperhatikan kodrat
anak sebagai makhluk individu, sosial, susila dan religius. Oleh karena itu
pengembangan anak usia dini berorientasi pada pendekatan berpusat pada anak (student centered).
Pendidikan di RA Nurul Huda bertujuan untuk mengembangkan
sikap, pengetahuan, ketrampilan, daya cipta dan hati nurani anak didik dalam
merespon dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya berdasarkan ajaran dan
nilai-nilai Islam. Untuk itu pelayanan pendidikan di RA Nurul Huda harus sesuai
dengan karakteristik dan tahapan perkembangan anak pra sekolah dengan
berlandaskan ajaran nilai-nilai Islam.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Kurikulum merupakan alat untuk membantu dan memberikan acuan bagi pendidikan
tertentu. Kurikulum merupakan alat untuk membantu dan memberikan acuan bagi
pendidik dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini karena kurikulum secara umum
didefinisikan RA Nurul Huda mengacu pada ajaran dan nilai-nilai Islam serta
filosofi pendidikan anak sebagai landasan berpikir dalam penetapan tujuan,
pemilihan materi untuk anak, program dan suasana berlajar di dalam dan di luar
kelas, strategi pembelajaran, pengelolaan kelas, media, sarana da prasarana,
evaluasi dan assesmen serta kerjasama antara pengelolaan kelas, media, sarana
prasarana, evaluasi dan assesmen serta kerjasama antara para guru, orang tua
dan masyarakat sekitar sekolah.
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan
keagamaan multipotensi, minat, multi kecerdasan (kecerdasan majemuk),
emosional, spiritual dan kinestetik atau fisik-motorik anak didik secara
optimal sesuai dengan keunikan dan tahap perkembangan setiap anak. Pengembangan
kurikulum merupakan salah satu bagian penting dalam proses pendidikan.
Pengambanagn kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan yaitu untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sejalan dengan Undang-undang No.20 tahun 2003 pasal 14
bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan mulai rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Berdasarkan
undang-undang tersebut, maka pendidikan anak usia dini merupakan masa penting,
karena awal kehidupan anak merupakan masa yang paling tepat dalam memberikan
dorongan atau upaya pengembangan agar anak dapat berkembang secara optimal. Apa
yang dialami anak pada masa awal pertumbuhan dan perkembangnnya akan berdampak
pada kehidupannya di masa yang akan datang. Oleh karena itu pada masa-masa usia dini perlu
dilakukan upaya pendidikan yang meliputi upaya stimulasi, bimbingan,
pengasuhan, pendampingan dan pemberian kegiatan pembelajaran untuk mengembangkan
berbagai potensi yang dilakukan anak melalui pengembangan kurikulum.
Kurikulum RA Nurul Huda ini merupakan penjabaran dari
idelalisme, cita-cita, tuntutan stakeholders, atau kebutuhan-kebutuhan
tertentu. Melalui kurikulum ini akan diketahui arah pendidikan, alternatif
pendidikan, fungsi pendidikan serta hasil pendiidkan yang hendak dicapai oleh
RA Nurul Huda. Kurikulum ini harus dijadikan pedoman bagi pengelola dan guru RA
untuk selanjutnya disempurnakan secara terus-menerus melalui tahapan pengkajian,
sosialisasi, advokasi, perintisan oleh tim pengembang kurikulum yang terdiri
dari unsur kepala RA Nurul Huda, guru/ praktisi, komite RA Nurul Huda,
penyelenggara pendidikan, Mapenda Departemen Agama kota/kabupaten dan nara
sumber. Dengan demikian, kurikulum ini mampu menyesuaikan diri dengan
perkembangan ipteks dan budaya, serta perubahan yang terjadi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia dengan tanpa melepaskan
diri dari ajaran dan nilai-nilai Islam.
Menghadapi kondisi tersebut RA Nurul Huda perlu
mempersiapkan diri secara mantap dengan membuat Rencana Kerja Raudhatul Athfal
(RKRA) untuk memenuhi tuntutan perkembangan kurikulum Raudlotul Athfal yang
sesuai dengan kondisi, potensi dan karakteristik RA Nurul Huda dengan model KTSP
yang mengacu pada standar pencapaian perkembangan kurikulum berbasis kompetensi
(KBK) tahun 2004. Kurikulum RA Nurul Huda dikembangkan dengan menyesuaikan
kondisi, potensi dan karakteristik masyarakat religius dengan mayoritas agraris
(petani), wiraswasta serta kondisi masyarakat desa Ngrayung dan aspirasinya
terhadap dunia pendidikan anak usia dini (PAUD) cukup bagus. Pola pendidikan
yang dikembangkan di RA Nurul Huda. Keberhasilan pendidikan di RA Nurul Huda
kepercayaan masyarakat terhadap RA Nurul Huda.
RA Nurul Huda telah melaksanakan “kurikulum 2004” namun
tahun 2006 diharapkan melaksanakan KTSP. Oleh karena itu pada tahun 2010 Tim
Pengembang Kurikulum IGRA bersama kepala RA, Guru, yayasan/komite Kementrian
Agama Kabupaten Trenggalek berkejasama dengan tim ahli dari LKP2-I telah
menyusun dan mengembangkan kurikulumnya sendiri dengan mengacu pada UU No.23
tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dan PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta
berpedoman pada Panduan Penyusunan Kurikulum
Satuan Pendidikan yang dikeluarkan oleh BSSP serta pedoman penyusunan
dan implementasi KTSP RA yang dikeluarkan oleh Kanwil Depag Jawa Timur. Kurikulum
RA RA Nurul Huda ini akan diimplemtasikan pada tahun pelajaran 2010/2011.
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di RA Nurul Huda
dinyatakan tercapai apabila kegiatan belajar mampu mencapai perkembangan
peserta didik secara optimal proses pembelajaran akan efektif apabila dilakukan
melalui persiapan yang cukup dan terencana dengan baik agar dapat diterima
untuk; (1) memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan masyarakat global; (2)
mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi perkembangan dunia global; dan (3)
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dan/atau mengembangkan ketrampilan
untuk hidup mandiri.
Untuk menjamin keberhasilan implemntasi kurikulum RA
tersebut, dibutuhkan berbagai persyaratan, antara lain:
1) Dukungan semua pemangku kepentingan pendidikan (Stakeholders);
2) Sosialisasi, pelatihan, diskusi dan lokakarya KTSP;
3) Pemenuhan dokumen yang diperlukan untuk penyusunan KTSP;
4) Pengembangan sumberdaya manusia secara berkelanjutan;
5) Koordinasi dan pengelolaan yang profesional;
6) Perluasan kerjsama yang baik dengan berbagai pihak;
7) Semua pihak perlu: (a)
memahami KTSP; (b) memiliki dokumen pendukung; (c) memiliki komitmen
untuk berkembang dan maju secara bersama-sama; serta (d) mampu dan mau melaksanakannnya
secara baik.
Kurikulum ini harus dijadikan prdoman bagi pengelola dan
guru RA Nurul Huda untuk seanjutnya disempurnakan secara terus-menerus. Dengan
demikian, Kurikulum RA Nurul Huda akan mampu menyesuaikan diri dengan
perkembangan ipteks dan berbudaya, serta perubahan yang terjadi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia dengan tanpa melepaskan
diri dari ajaran dan nilai-nilai Islam.
B.
Landasan Pendidikan RA/BA/TA
1.
Landasan Religius
a. Pendidikan Luqman terhadap anaknya, sebagaimana terdapat
dalam Q.S Luqman ayat 12-19, yang meliputi antara lain: (1) pembinaan jiwa
orang tua (ayat 12); (2) pembinaan iman dan tauhid (ayat 13-16); (3) pembinaan
akhlak (ayat 14, 15, 18 dan 19); (4) pembinaan ibadah (ayat 17); dan (5)
pembinaan kepribadian dan sosial anak (ayat 16-17).
b. Firman Allah dalam Q.S. An-Nahl: 78: “Dan Allah mengeluarkan
kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui suatu apapun, dan dia
memberi kami pendengaran, penglihatan dan hati, agar kami bersyukur.”
c. Firman Allah dalam Q.S Al-Furqon: 74: “Orang-orang yang
menyatakan: Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan-pasangan dan
anak-anak keturunan kami sebagai penyayang hati kami, dan jadikanlah kami iman
bagi orang-orang yang bertaqwa”. (Menurut ayat ini bahwa untuk menyiapkan
anak-anak yang qurrata a’yun
(menyenangkan hati) diperlukan azwaj
(pasangan-paangan atau komponen-komponen pendidikan) yang kompak dan harmonis.
d. Pernyataan Shahabat Ali Karramullah Wajhah bahwa: “Didiklah anak-anakmu, karena mereka
diciptakan) untuk zamannya bukan zamanmu sekarang.”
2.
Landasan Filosofis
a.
Berdasarkan landasan filosofis, secara
antologis anak sebagai makhluk individu yang memiliki aspek biologis,
psikologis, sosiologis dan antropologis. Dengan demikian pembelajaran di RA/BA/TA menggunakan konsep
belajar sambil bermain (learning by playing),
belajar dengan berbuat (learbing by doing),
belajar melalui stimulus (learning by
stimulating).
b.
Isi kurikulum disusun dan dikembangkan untuk seluruh
potensi anak yang berhubungan dengan spiritual, moral, nilai-nilai agama,
sosial-emosional, kognitif, bahasa, etetika, fisik-motorik, seni, keindahan dan
keselarasan yang mengarah pada kebahagiaan dalam kehidupan anak sesuai dengan
akar budaya setempat.
3.
Landasan Yuridis
a. UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
1)
Pasal 4
berbunyi: Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan
berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2)
Pasal 8
berbunyi: Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial
sesuai dnegan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
3)
Pasal 9
menyatakan bahwa: Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam
rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat
dan bakatnya.
b. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
1)
Pasal 1
ayat 14 menjelaskan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
2)
Pasal
28 ayat 1 berisi pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang
pendidikan dasar.
3)
Pasal
28 ayat 2 menguraikan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal, non formal dan atau informal.
4)
Pasal
28 ayat 3 yaitu pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
berbentuk Taman Kanak-kanan, Raudhatul
Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
5)
Pasal
28 ayat 3 yaitu pendidikan anak usia dini pada jalur non fromal berbentuk
kelompok Bermain 9KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang
sederajat.
6)
Pasal
28 ayat 5 menjelaskan bahwa pendidikan anak usia pada jalur pendidikan informal
berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh
lingkungan.
C. Visi, Misi dan Tujuan RA
1.
Visi RA Nurul Huda
Terwujudnya generasi yang mandiri, kreatif, berakhlak
karimah serta unggul dalam prestasi.
Indikator Visi
1.
Terbiasanya
melakukan kegiatan sendiri serta memiliki rasa percaya diri
2.
Berani
dan mampu berkreasi
3.
Terbiasa
berperilaku baik, benar dan sopan
4.
Terbiasa
berkomunikasi dengan bahasa yang santun
5.
Mampu
dalam baca tulis Al-Qur’an
6.
Mampu dalam
menghafal surat-surat pendek dan doa-doa sehari-hari
7.
Terbiasa
melaksanakan shalat 5 kali sehari.
2.
Misi RA Nurul Huda
Bertolak dari visi dan indikator-indikatornya tersebut di
atas, maka rumusan misinya adalah:
1. Membiasakan anak melakukan kegiatan sendiri
2. Memberikan materi yang sesuai dengan ajaran agama Islam
3. Menyelenggarakan rutinitas kegiatan yang dapat melatih kreatifitas anak
4. Melatih baca tulis Al-Qur’an
5. Melatih kedisiplinan dalam segala hal
D.
Tujuan RA
Tujuan RA terdiri atas:
1.
Tujuan Umum RA
Tujuan umum dirumuskan dengan mengacu kepada tujuan umum
pendidikan RA, yaitu:
a. Membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, inovatif, mandiri, percaya
diri dan menjadi warga yang demokratis dan bertanggungjawab.
b. Mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual,
emosional dan sosial peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam
lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.
c. Membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik
piskis maupun fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial
emosional, kognitif, bahasa, fisik motorik, kemandirian dan seni untuk memasuki
pendidikam dasar.
2.
Tujuan Khusus
Tujuan khusus
dirumuskan sesuai dengan tujuan RA Nurul Huda itu sendiri
a. Tahap I (taun 2010-2011)
RA Nurul Huda berusaha untuk mencapai
1)
Mewujudkan
perilaku anak yang mandiri, kreatif, serta sesuai dengan ajaran agama Islam.
2)
Menyediakan
alat peraga edukatif yang menarik dan memadai
3)
Mewujudkan
ketrampilan shalat, baca tulis al-Qur’an
b. Tahap II (tahun 2012-2014) RA Nurul Huda berusaha untuk
mencapai tujuan:
1)
Meningkatnya
prestasi tim kesenian mampu bersaing di Tingkat Nasional
2)
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas sarana/prasarana serta pemberdayaan-nya yang mendukung
peningkatan prestasi siswa
3)
Terwujudnya teman bermain yang lebih luas
4)
Tersedianya ruang guru yang mampu menampung semua guru
5)
Terwujudnya aula masrasah yang representatif