Selasa, 28 Februari 2012

ktsp


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Dasar Pemikiran
Pendidikan anak usia dini pada dasarnya merupakan tanggung jawab orang tua. Hanya saja karena keterbatasan kemampuan orang tua, maka perlu adanya bantuan dari orang yang mampu dan mau membantu dalam pendidikan anak-anaknya. Pendikan Luqman terhadap anaknya, sebagaimana terdapat dalam Q.S. Luqman ayat 12-19, mencerminkan pendidikan yang harus dilakukan orang tua terhadap anaknya, yang mencakup antara lain: (1) pembinaan jiwa orang tua (ayat 12); (2) pembinaan iman dan tauhid (ayat 13-16); (3) pembinaan akhlak (ayat 14, 15, 18 dan 19); (4) pembinaan ibadah (ayat 17); (5) pembinaan kepribadian dan sosial anak (ayat 16-17). Di dalam Q.S An-Nahl ayat 78 juga dinyatakan bawa setiap anak yang baru lahir telah membawa/memiliki potensi-potensi yang harus dikembangkan secara optimal sebagai manifestasi dari rasa syukur kepada Allah SWT.
Anak Usia Dini, termasuk RA Nurul Huda memiliki karkateristik perkembangan fisik dan psikologis yang khas, sehingga orang tua kadang-kadang belum tahu akan hal tersebut, atau tahu tetapi kurang memiliki kesempatan yang sepenuhnya untuk mendidik dan membimbing anaknya, sehingga mereka menyerahkan anaknya ke RA Nurul Huda.
Masa usia dini merupakan usia emas pertumbuhan dan perkembangan (golden age) sebab perkembangan berbagai aspek psiko-fisik yang terjadi pada masa ini akan menjadi peletak dasar sangat fuindamental. Artinya, perkembangan aspek psiko-fisik pada masa usia dini akan menjadi dasar peletak bagi perkembangan selanjutnya. Pada masa ini perkembangan otak anak mengalami peningkatan yang sangat pesat, oleh sebab itu pendidikan anak usia dini merupakan dasar bagi perkembangan masa berikutnya, serta merupakan tahap pembinaan awal menuju terbinanya kualitas sumber daya manusia Indonesia yang memiliki daya saing tinggi di era globalisasi ini.
Proses perkembangan otak manusia sepanjang rentang kehidupan yaitu usia 0-4 tahun perkembangan otak anak mencapai 50%. Usia 5-8 tahun proses perkembangan otak manusia mencapai 80%. Usia 8-12 tahun proses perkembangan otak manusia mencapai 90%. Usia 12-18 tahun peoses perkembangan otak manusia mencapai 100%. berdasarkan fakta tersebut maka diperlukan layanan pendidikan yang sesuai agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, atau dilakukan upaya pendidikan yang meliputi program stimulasi, bimbingan, pengasuhan dan kegiatan pembelajaran untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki anak yang diimplementasikan melalui perngembangan kurikulum.
Di sisi lain, pendidikan anak usia dini memandang anak sebagai individu yang utuh sehingga membutuhkan pelayanan menyeluruh yang meliputi berbagai aspek perkembangan fisik dan psikis. Secara kodrati bahwa anak sejak lahir memiliki lebih dari satu bakat, tetapi bakat tersebut bersifat potensial. Untuk itu, anak perlu diberikan pendidikan yang sesuai dengan perkembangannya. Pertumbuhan dan perkembangan anak akan tercapai secara optimal, apabila diciptakan situasi dan kondisi yang kondusif sesuai dengan kebutuhan anak yang berbeda satu dengan lainnya, sehingga layanan pendidikan yang diberikan harus memperhatikan keberagaman budaya, agama, kondisi alam dan pola kehidupan sehari-hari anak. Selain itu, sangat perlu diperhatikan kodrat anak sebagai makhluk individu, sosial, susila dan religius. Oleh karena itu pengembangan anak usia dini berorientasi pada pendekatan berpusat pada anak (student centered).
Pendidikan di RA Nurul Huda bertujuan untuk mengembangkan sikap, pengetahuan, ketrampilan, daya cipta dan hati nurani anak didik dalam merespon dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya berdasarkan ajaran dan nilai-nilai Islam. Untuk itu pelayanan pendidikan di RA Nurul Huda harus sesuai dengan karakteristik dan tahapan perkembangan anak pra sekolah dengan berlandaskan ajaran nilai-nilai Islam.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum merupakan alat untuk membantu dan memberikan acuan bagi pendidikan tertentu. Kurikulum merupakan alat untuk membantu dan memberikan acuan bagi pendidik dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini karena kurikulum secara umum didefinisikan RA Nurul Huda mengacu pada ajaran dan nilai-nilai Islam serta filosofi pendidikan anak sebagai landasan berpikir dalam penetapan tujuan, pemilihan materi untuk anak, program dan suasana berlajar di dalam dan di luar kelas, strategi pembelajaran, pengelolaan kelas, media, sarana da prasarana, evaluasi dan assesmen serta kerjasama antara pengelolaan kelas, media, sarana prasarana, evaluasi dan assesmen serta kerjasama antara para guru, orang tua dan masyarakat sekitar sekolah.
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keagamaan multipotensi, minat, multi kecerdasan (kecerdasan majemuk), emosional, spiritual dan kinestetik atau fisik-motorik anak didik secara optimal sesuai dengan keunikan dan tahap perkembangan setiap anak. Pengembangan kurikulum merupakan salah satu bagian penting dalam proses pendidikan. Pengambanagn kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan yaitu untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sejalan dengan Undang-undang No.20 tahun 2003 pasal 14 bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun  yang dilakukan mulai rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka pendidikan anak usia dini merupakan masa penting, karena awal kehidupan anak merupakan masa yang paling tepat dalam memberikan dorongan atau upaya pengembangan agar anak dapat berkembang secara optimal. Apa yang dialami anak pada masa awal pertumbuhan dan perkembangnnya akan berdampak pada kehidupannya di masa yang akan datang.  Oleh karena itu pada masa-masa usia dini perlu dilakukan upaya pendidikan yang meliputi upaya stimulasi, bimbingan, pengasuhan, pendampingan dan pemberian kegiatan pembelajaran untuk mengembangkan berbagai potensi yang dilakukan anak melalui pengembangan kurikulum.
Kurikulum RA Nurul Huda ini merupakan penjabaran dari idelalisme, cita-cita, tuntutan stakeholders, atau kebutuhan-kebutuhan tertentu. Melalui kurikulum ini akan diketahui arah pendidikan, alternatif pendidikan, fungsi pendidikan serta hasil pendiidkan yang hendak dicapai oleh RA Nurul Huda. Kurikulum ini harus dijadikan pedoman bagi pengelola dan guru RA untuk selanjutnya disempurnakan secara terus-menerus melalui tahapan pengkajian, sosialisasi, advokasi, perintisan oleh tim pengembang kurikulum yang terdiri dari unsur kepala RA Nurul Huda, guru/ praktisi, komite RA Nurul Huda, penyelenggara pendidikan, Mapenda Departemen Agama kota/kabupaten dan nara sumber. Dengan demikian, kurikulum ini mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ipteks dan budaya, serta perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia dengan tanpa melepaskan diri dari ajaran dan nilai-nilai Islam.
Menghadapi kondisi tersebut RA Nurul Huda perlu mempersiapkan diri secara mantap dengan membuat Rencana Kerja Raudhatul Athfal (RKRA) untuk memenuhi tuntutan perkembangan kurikulum Raudlotul Athfal yang sesuai dengan kondisi, potensi dan karakteristik RA Nurul Huda dengan model KTSP yang mengacu pada standar pencapaian perkembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) tahun 2004. Kurikulum RA Nurul Huda dikembangkan dengan menyesuaikan kondisi, potensi dan karakteristik masyarakat religius dengan mayoritas agraris (petani), wiraswasta serta kondisi masyarakat desa Ngrayung dan aspirasinya terhadap dunia pendidikan anak usia dini (PAUD) cukup bagus. Pola pendidikan yang dikembangkan di RA Nurul Huda. Keberhasilan pendidikan di RA Nurul Huda kepercayaan masyarakat terhadap RA Nurul Huda.
RA Nurul Huda telah melaksanakan “kurikulum 2004” namun tahun 2006 diharapkan melaksanakan KTSP. Oleh karena itu pada tahun 2010 Tim Pengembang Kurikulum IGRA bersama kepala RA, Guru, yayasan/komite Kementrian Agama Kabupaten Trenggalek berkejasama dengan tim ahli dari LKP2-I telah menyusun dan mengembangkan kurikulumnya sendiri dengan mengacu pada UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-undang  No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta berpedoman pada Panduan Penyusunan Kurikulum  Satuan Pendidikan yang dikeluarkan oleh BSSP serta pedoman penyusunan dan implementasi KTSP RA yang dikeluarkan oleh Kanwil Depag Jawa Timur. Kurikulum RA RA Nurul Huda ini akan diimplemtasikan pada tahun pelajaran 2010/2011.
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di RA Nurul Huda dinyatakan tercapai apabila kegiatan belajar mampu mencapai perkembangan peserta didik secara optimal proses pembelajaran akan efektif apabila dilakukan melalui persiapan yang cukup dan terencana dengan baik agar dapat diterima untuk; (1) memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan masyarakat global; (2) mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi perkembangan dunia global; dan (3) melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dan/atau mengembangkan ketrampilan untuk hidup mandiri.
Untuk menjamin keberhasilan implemntasi kurikulum RA tersebut, dibutuhkan berbagai persyaratan, antara lain:
1)    Dukungan semua pemangku kepentingan pendidikan (Stakeholders);
2)    Sosialisasi, pelatihan, diskusi dan lokakarya KTSP;
3)    Pemenuhan dokumen yang diperlukan untuk penyusunan KTSP;
4)    Pengembangan sumberdaya manusia secara berkelanjutan;
5)    Koordinasi dan pengelolaan yang  profesional;
6)    Perluasan kerjsama yang baik dengan berbagai pihak;
7)    Semua pihak perlu: (a)  memahami KTSP; (b) memiliki dokumen pendukung;                        (c) memiliki komitmen untuk berkembang dan maju secara bersama-sama; serta           (d) mampu dan mau melaksanakannnya secara baik.
Kurikulum ini harus dijadikan prdoman bagi pengelola dan guru RA Nurul Huda untuk seanjutnya disempurnakan secara terus-menerus. Dengan demikian, Kurikulum RA Nurul Huda akan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ipteks dan berbudaya, serta perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia dengan tanpa melepaskan diri dari ajaran dan nilai-nilai Islam.

B.  Landasan Pendidikan RA/BA/TA
1.         Landasan Religius
a.    Pendidikan Luqman terhadap anaknya, sebagaimana terdapat dalam Q.S Luqman ayat 12-19, yang meliputi antara lain: (1) pembinaan jiwa orang tua (ayat 12); (2) pembinaan iman dan tauhid (ayat 13-16); (3) pembinaan akhlak (ayat 14, 15, 18 dan 19); (4) pembinaan ibadah (ayat 17); dan (5) pembinaan kepribadian dan sosial anak (ayat 16-17).
b.    Firman Allah dalam Q.S. An-Nahl: 78: “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui suatu apapun, dan dia memberi kami pendengaran, penglihatan dan hati, agar kami bersyukur.”
c.    Firman Allah dalam Q.S Al-Furqon: 74: “Orang-orang yang menyatakan: Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan-pasangan dan anak-anak keturunan kami sebagai penyayang hati kami, dan jadikanlah kami iman bagi orang-orang yang bertaqwa”. (Menurut ayat ini bahwa untuk menyiapkan anak-anak yang qurrata a’yun (menyenangkan hati) diperlukan azwaj (pasangan-paangan atau komponen-komponen pendidikan) yang kompak dan harmonis.
d.   Pernyataan Shahabat Ali Karramullah Wajhah bahwa: “Didiklah anak-anakmu, karena mereka diciptakan) untuk zamannya bukan zamanmu sekarang.”
2.         Landasan Filosofis
a.    Berdasarkan landasan filosofis, secara antologis anak sebagai makhluk individu yang memiliki aspek biologis, psikologis, sosiologis dan antropologis. Dengan demikian pembelajaran di RA/BA/TA menggunakan konsep belajar sambil bermain (learning by playing), belajar dengan berbuat (learbing by doing), belajar melalui stimulus (learning by stimulating).
b.    Isi kurikulum disusun dan dikembangkan untuk seluruh potensi anak yang berhubungan dengan spiritual, moral, nilai-nilai agama, sosial-emosional, kognitif, bahasa, etetika, fisik-motorik, seni, keindahan dan keselarasan yang mengarah pada kebahagiaan dalam kehidupan anak sesuai dengan akar budaya setempat.
3.         Landasan Yuridis
a.    UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
1)        Pasal 4 berbunyi: Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2)        Pasal 8 berbunyi: Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dnegan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
3)        Pasal 9 menyatakan bahwa: Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
b.    UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
1)        Pasal 1 ayat 14 menjelaskan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2)        Pasal 28 ayat 1 berisi pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
3)        Pasal 28 ayat 2 menguraikan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal dan atau informal.
4)        Pasal 28 ayat 3 yaitu pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanan, Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
5)        Pasal 28 ayat 3 yaitu pendidikan anak usia dini pada jalur non fromal berbentuk kelompok Bermain 9KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
6)        Pasal 28 ayat 5 menjelaskan bahwa pendidikan anak usia pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

C. Visi, Misi dan Tujuan RA
1.        Visi RA Nurul Huda
Terwujudnya generasi yang mandiri, kreatif, berakhlak karimah serta unggul dalam prestasi.
Indikator Visi
1.        Terbiasanya melakukan kegiatan sendiri serta memiliki rasa percaya diri
2.        Berani dan mampu berkreasi
3.        Terbiasa berperilaku baik, benar dan sopan
4.        Terbiasa berkomunikasi dengan bahasa yang santun
5.        Mampu dalam baca tulis Al-Qur’an
6.        Mampu dalam menghafal surat-surat pendek dan doa-doa sehari-hari
7.        Terbiasa melaksanakan shalat 5 kali sehari.
2.        Misi RA  Nurul Huda
Bertolak dari visi dan indikator-indikatornya tersebut di atas, maka rumusan misinya adalah:
1.      Membiasakan anak melakukan kegiatan sendiri
2.      Memberikan materi yang sesuai dengan ajaran agama Islam
3.      Menyelenggarakan rutinitas kegiatan  yang dapat melatih kreatifitas anak
4.      Melatih baca tulis Al-Qur’an
5.      Melatih kedisiplinan dalam segala hal
D.  Tujuan RA
            Tujuan RA terdiri atas:
1.    Tujuan Umum RA
Tujuan umum dirumuskan dengan mengacu kepada tujuan umum pendidikan RA, yaitu:
a.    Membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri dan menjadi warga yang demokratis dan bertanggungjawab.
b.    Mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional dan sosial peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.
c.    Membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik piskis maupun fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik motorik, kemandirian dan seni untuk memasuki pendidikam dasar.
2.    Tujuan Khusus
                Tujuan khusus dirumuskan sesuai dengan tujuan RA Nurul Huda itu sendiri
a.    Tahap I (taun 2010-2011)  RA Nurul Huda berusaha untuk mencapai 
1)        Mewujudkan perilaku anak yang mandiri, kreatif, serta sesuai dengan ajaran agama Islam.
2)        Menyediakan alat peraga edukatif yang menarik dan memadai
3)        Mewujudkan ketrampilan shalat, baca tulis al-Qur’an
b.    Tahap II (tahun 2012-2014) RA Nurul Huda berusaha untuk mencapai tujuan:
1)        Meningkatnya prestasi tim kesenian mampu bersaing di Tingkat Nasional
2)        Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana/prasarana serta pemberdayaan-nya yang mendukung peningkatan prestasi siswa
3)        Terwujudnya teman bermain yang lebih luas
4)        Tersedianya ruang guru yang mampu menampung semua guru
5)        Terwujudnya aula masrasah yang representatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar